ASURANSI SYARI’AH
Definisi Asuransi Syari’ah
Menurut UUD No.2 Tahun 1992 tentang perasuransian adalah pelimpahan resiko yang mungkin akan terjadi pada tertanggung kepada penanggung, di mana pihak penanggung berjanji kepada pihak penanggung secara sekaligus atau berangsur-angsur. Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi peristiwa.
Masih menurut No.2 Tahun 1992 bahwa asuransi yaitu perjanjian antara diri kepada tetanggung dengan menerima karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin ada di derita tetanggung, yang timbul karena peristiwa yang tidak pasti untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.
Latar Belakang Terjadinya Asuransi
Ø Dalam Asuransi Konvensional, ketika terjadi peristiwa kebakaran pada kapal laar pada abad 17, yang mempunyai anak buah, yang mengakibatkan kehilangan jiwa atau cacat.
Ø Dalam Asuransi Syari’ah, adanya peristiwa bayar darah yang terjadi ketika pembunuhan dalam peristiwa akila ketika terjadi pembunuhan. Orang yang membunuh itu harus menanggung beban hidup dari orang yang terbunuh. Peristiwa akilah terjadi ketika zaman rasullah dalam buku “Dictionary or Islam” karya Thomas Patrick.
Dalam kata lain peristiwa membayar darah dinamakan membayar diat. Rasulullah memberikan penyelamatan bagi para tawanan perang.
Asuransi secara etimologi berasal dari kata “Assurantie”. Dari peristiwa tersebut muncullah at-Takmin (perlindungan) baru kemudian muncullah asuransi takaful.
Falsafah Asuransi Syari’ah
Manusia merupakan sebagai keluarga besar kehidupan agar tolong menolong, saling bertanggung jawab dan saling menanggung antara satu dan lainnya, disebut takaful.
Dasar Hukum Asuransi >> Surat Al-Maidah[5]:2
“... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
- Saling bekerjasama dan saling membantu
- Saling melindungi berbagai kesulitan
- Saling bertanggung jawab
Dalam Asuransi Syari’ah terdapat:
- Penanggung, sebagai pengelola
- Tetanggung, sebagai nasabah
- Premi atau Uang pertanggungan, sebagai jaminan
- Perjanjian, sebagai sistem
Syariah bisa ditegakan apabila memenuhi 5 hal, diantaranya:

Hifdu ad-din, menjaga Akidah
- Hifdu al-Aqli, menjaga akal
Hifdu an-Nafs, menjaga jiwa
- Hifdu al-Maal, menjaga harta
Hifdu an-Nasb, menjaga keturanan
Tata Cara & Operasi Asuransi Syari’ah
- Akad (konsep mudharabah)
Tata Cara Pengelolaan
- Tidak boleh bertentangan syari’ah Islam
- Ghoror (ketidak jelasan asuransi)
- Maysir (judi atau untung-untungan)
- Riba (tambahan)
Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
- Dalam asuransi syari’ah terdapat Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
- Akad yang di laksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong (takaful)
- Sedangkan dalam asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli (tadabbuli)
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan prinsip bagi hasil atau mudharobah, sedangkan dalam asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli.
Kendala Pengembangan Asuransi Syari’ah
- Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan asuransi syari’ah
- Masih terbatas produk-produk yang ditawarkan
- Kurangna sosialisasi kepada masyarakat
Produk-produk Asuransi Syari’ah di Indonesia
Secara garis besar terdapat dua, yaitu:
- Produk asuransi syari’ah dengan asuransi saving: peserta, tabarru
- Produk asuransi syari’ah dengan asuransi non saving: tabarru (social)
Produk Asuransi Syari’ah
- Asuransi Jiwa >> Kecelakaan, Pendidikan, Kesehatan, Haji, Investasi
- Asuransi Umum >> Kebakaran, Kendaraan : 1). All Risk (semua resiko), 2). TLO (total loss only/ kehilangan saja)
Visi dan Misi Asuransi Syari’ah
- Misi Akidah
- Misi Ibadah (Ta’awun)
- Misi Iqtishodi
- Misi Keumatan (Ekonomi)
Istilah-istilah:
· Premi : berupa sejumlah uang atau dana yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru
· Dana Tabungan: dana titipan (life insurance) yang akan dikelola oleh perusahaan dengan cara mudhorobah.
· Tabarru : infak atau sumbangan ang berupa dana kebajikan yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu digunakan sebagai dana klaim, yang disebut ”General insurance”
>>AKAD
Etimologi berasal dari al-Aqad yang berarti perilaku atau perjanjian
Terminologi adalah pertalian ijab dan qabul antara dua pihak atau lebih
Syaratnya:
- tujuan yang jelas
- antara ijab dan qabul ada kesusuaian
- niat yang pasit dan tidak ragu-ragu
- saksi
Rukun:
- Sighat al-Aqad: pernyataan perikatan
- al-Muta’qid: pihak-pihak yang berakad
- al-Ma’qud alaihi: objek akad
Ketentuan Hukum
- kontraknya sah
- kontraknya tidak fasid (rusak)
- kontraknya tidak batal
Fungsi : untuk dapat menentukan sah dan tidaknya secara syar’i
Landasan Hukum : QS. Al-Baqaroh[2]: 282-283
Tujuan supaya terhindar dari:
- Gharar, maysir, riba, penyimpangan/penimbunan, dan maksiat/penganiayaan.
- Akad pada Asuransi Sari’ah tergolong dalam akad tijarah (komersial) akad tabarru (non komersial)
Premi terbagi menjadi:
- Investasi > Mudhorobah
- Kontribusi > Hibah
Akad konvensioanal: merupakan akad yang langsung melalui surat permohonan (SP)
Syarat:
- ada penjual (perusahaan asuransi)
- ada pembeli (perserta)
- ada barang (objek)
- harga (price/premi)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disampaikan Oleh Irwan Firmansyah Dosen Ekonomi Islam. Pada Mata Kuliah Asuransi Syariah